faq:2022:06:20:000164242_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya perusahaan yang memasok barang berupa snack, minuman ringan dll kepada warung2 dan konsumen akhir sehingga atas FPK saya gunggung. apakah FPM saya masih bisa dikreditkan?
Jawaban
Iya mbak bisa pake FP digunggung, pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP yang PPN nya diserahkan pake FP digunggung bisa bisa aja dikreditkan mbak. Yang ga bisa dikreditkan itu kalau kita sebagai pembeli terima FP digunggung, karena kan gaada identitas kita sbg pembeli
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000164242_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion