User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000164221_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya Indra, Kami tekena notul dari BEA CUKAI atas transaksi kami, NOTUL atas BM, PPN import dan PPh Import, atas NOTUL tersebut, kami sudah membayarkannya dan mendapatkan BPN. Atas NOTUL tersebut, kami mengajukan keberatan dan keberatan kami diterima. Apakah kami bisa mengajukan pengembalian porsi PPN dan PPh-nya bersamaan dengan BM nya, yang diajukan ke Kantor Bea Cukai?


Jawaban

sptnp nya sudah dikreditkan atau belum? kalau sudah dikreditkan, nanti merubah dokumen lain pajak masukan yg atas sptnp ini jd perolehan bkp/jkp dalam negeri, ddp dan ppn diganti 0, simpan, posting spt pembetulan, lapor spt pembetulan. Untuk mekanisme pengembalian, WP bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187 ke KPP terdaftar

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O U P​ E M
W Q A J H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X S K C
 
faq/2022/06/20/000164221_1234.txt · Last modified: (external edit)