Tanya
Saya Indra, Kami tekena notul dari BEA CUKAI atas transaksi kami, NOTUL atas BM, PPN import dan PPh Import, atas NOTUL tersebut, kami sudah membayarkannya dan mendapatkan BPN. Atas NOTUL tersebut, kami mengajukan keberatan dan keberatan kami diterima. Apakah kami bisa mengajukan pengembalian porsi PPN dan PPh-nya bersamaan dengan BM nya, yang diajukan ke Kantor Bea Cukai?
Jawaban
sptnp nya sudah dikreditkan atau belum? kalau sudah dikreditkan, nanti merubah dokumen lain pajak masukan yg atas sptnp ini jd perolehan bkp/jkp dalam negeri, ddp dan ppn diganti 0, simpan, posting spt pembetulan, lapor spt pembetulan. Untuk mekanisme pengembalian, WP bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187 ke KPP terdaftar
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion