faq:2022:06:20:000164210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya berkaitan dengan peralihan hak milik dari yang semula 4 orang yakni ibu dan 3 anak, menjadi hanya milik Ibu apakah wajib untuk membayar PPH dan BPHTB? terkait APHT
Jawaban
Intinya kalau pengalihan karena warisan itu kena pphtb, skrng tarifnya 2,5 persen, tapi bisa dibebaskan dengan SKB. Yang kedua, jika ada pengalihan hak dari masing masing ahli waris ke salah satu ahli waris jatuhnya hibah ya kak, kalau diserahkan ke pihak yg memiliki hubungan keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat maka dikecualikan dari pengenaan pphtb. Kalau BPHTB ranah Pemda yaa
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000164210_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion