User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000164210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya berkaitan dengan peralihan hak milik dari yang semula 4 orang yakni ibu dan 3 anak, menjadi hanya milik Ibu apakah wajib untuk membayar PPH dan BPHTB? terkait APHT


Jawaban

Intinya kalau pengalihan karena warisan itu kena pphtb, skrng tarifnya 2,5 persen, tapi bisa dibebaskan dengan SKB. Yang kedua, jika ada pengalihan hak dari masing masing ahli waris ke salah satu ahli waris jatuhnya hibah ya kak, kalau diserahkan ke pihak yg memiliki hubungan keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat maka dikecualikan dari pengenaan pphtb. Kalau BPHTB ranah Pemda yaa

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C C T Z
A S G N P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H L​ Y​ C H
 
faq/2022/06/20/000164210_1234.txt · Last modified: (external edit)