User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000164208_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin tanya terkait pajak yang dikenakan terhadap Akta Pembagian Hak Bersama tadinya dimiliki oleh 5 ahli waris, namun dibuat APHB karena hendak diberikan kepada satu ahli waris saja ini bukan warisan sih Pak hanya dimiliki oleh seorang ibu dan 4 orang anak dan dalam hal ini sertifikat tersebut akan diberikan kepada seorang Ibu nya saja sehingga 4 orang anaknya akan dihapus namanya maka dibuat APHB


Jawaban

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). 1) Pembagian hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia. 2) Atas pembagian

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q B J P
P F O​ B T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M C L H U
 
faq/2022/06/20/000164208_1234.txt · Last modified: (external edit)