User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160977_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mempunyai tabungan saldo per 31 Desember 2015 sebesar 500 jt dan tahun 2020 saldo tabungan berkurang menjadi 200 jt krn sebesar 300 jt dibelikan mobil. Baik tabungan maupun mobil belum pernah dilaporkan di TA maupun di SPT. WP berencana ikut PPS kebijakan 1 utk melaporkan tabungan saldo per 31 Desember 2015 sebesar 500 jt. Pertanyaan : apakah mobil yg dibeli dr uang tabungan tsb pd tahun 2020 wajib dikutkan PPS kebijakan 2 ? Kalau jawabannya : ya berarti terjadi dua kali pengenaan pajak yait


Jawaban

sesuai ketentuan bisa jadi objek II kebijakan. Jika WP sudah ikut kebijakan I dengan nilai 500jt sesuai nilai pada akhir tahun pajak terakhir, maka coba konfirmasi KPP apakah cukup melaporkan harta berupa mobil di SPT 2022 sebagai perolehan harta baru atas harta yg diikutkan PPS kebijakan I atau seperti apa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W G W W U
V P B᠎ Q B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E F P Z X
 
faq/2022/06/20/000160977_1234.txt · Last modified: (external edit)