faq:2022:06:20:000160976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, mengenai ketentuan di P3B antara Indonesia dan Perancis, terkait pembelian aset tak berwujud berupa trademark. Jika Indonesia membeli trademark dari Perancis, apakah atas pembayarannya Indonesia akan memotong pajak?
Jawaban
Karena lawan transaksi ada DGT maka menggunakan ketentuan pasal 12 P3B Indonesia-Perancis. Royalti salah satunya adalah trade mark atau merek dagang. Royalti yang dibayarkan ke Perancis dipajaki di Perancis. Akan tetapi royalti tersebut bisa dipajaki di Indonesia juga. Jika lawan transaksinya adalah beneficial owner maka tarifnya gak akan melebihi 10%.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160976_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion