faq:2022:06:20:000160969_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyewa tanah ke desa (instansi pemerintah) apakah instansi pemerintah tsb dipotong pph final atau bagaimana?
Jawaban
kalau desanya memenuhi kriteria pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh stdtd UU HPP maka termasuk bukan subjek pajak. Jadi atas penghasilan yg diterima atas sewa tanah dan/atau bangunan tidak dikenai PPh.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160969_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion