User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160968_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“mohon infonya pak, saya adalah PKP dimana setiap penjualan invoicenya harus saya pungut PPN 11%, akan tetapi saya punya transaksi penjualan yaitu bibit tanaman dan penjualn pupuk organik, apakah saya tetap memungut PPN karna informasi yang saya temukan untuk bibit tanaman dibebaskan dari pemungutan PPN, mohon informasinya dan mohon dibantu ketentuannya juga pak — untuk bibit tanaman pake pp 48/2020 kah? kalo pupuk organik gimana ya mas mba?”


Jawaban

Betul, coba digali dulu apakah pupuk yg diserahkan termasuk pupuk bersubsidi atau bukan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P D C G
A P J S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X K F Z
 
faq/2022/06/20/000160968_1234.txt · Last modified: (external edit)