faq:2022:06:20:000160967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya Fia, mau tanya jika perusahaan kami melakukan jasa training secara online dengan peserta seluruhnya dari luar negeri. apakah atas jasa tsb tetap kami kenakan PPN 11%?
Jawaban
ini coba cek ke PMK 32 2019 karena bisa jadi ada ekspor JKP karena jasanya dimanfaatkan di LN kalo memenuhi ikut ketentuan PMK 32 2019. kalo tidak, dianggap penyerahan dalam negeri biasa.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160967_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion