faq:2022:06:20:000160965_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo ada pembelian aset ( buy back), lalu saat ketika kita jual , dasar nilainya menggunakan harga perolehan atau nilai pasar? Mas/Mba, PPN ga ngeliat itu kan ya, mengacunya ke harga jual/perolehan?
Jawaban
betul diliat dari harga jual/perolehannya cup
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160965_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion