User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160958_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP OP sudah melaporkan harta berupa rumah senilai Rp 100jt di SPT 2015 (WP juga melaporkan rumah tsb s.d SPT 2021), kemudian WP tersebut mengikuti TA 2016, dan mengungkap harta berupa tabungan, Lalu rumah tersebut direnovasi sendiri oleh WP dari sebelumnya 1 lantai, menjadi 3 lantai, ada kenaikan nilai harta rumah tersebut, apakah atas selisih nilai ini, merupakan objek PPS ? Lalu jika sudah dilaporkan SPT 2021 bagaimana?


Jawaban

Sudah dilaporkan setiap tahun di SPT (wp patuh selalu lapor). Objek PPS adalah atas harta bersih yang belum/kurang dilapor, baik di TA atau di SPT 2020. Atas harta yg sudah dilaporkan tidak perlu ikut PPS

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C O O R L
S F B L H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L J R R
 
faq/2022/06/20/000160958_1234.txt · Last modified: (external edit)