faq:2022:06:20:000160921_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SBN kan 3 tahun cair tu investasinya, padahal batas waktu investasi kan minimal 5 tahun, itu gimana jadinya?
Jawaban
Diinvestasikan lagi untuk sisa 2 tahun nya, apabila ada jeda antara pencairan investasi pertama dengan investasi selanjutnya, maka jangka waktu 5 tahun kewajiban investasinya tertangguh saat jeda tsb. Jeda paling lama 2 tahun (Pasal 15 PMK-196/PMK.03/2021)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160921_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion