faq:2022:06:20:000160908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bu jika mau ikut PPS Kebijakan I kan sebelumnya di TA 2015 sy sdh mengungkapkan harta saya berupa apartmen tetapi hutang cicilannya lupa saya cantumkan jadi apapkah di PPS Kebijakan 1 ini saya boleh mencantumkan hutang cicilan saya sbg pengurang saldo rekening bank saya ? ini ga bisa kan ya mas/mba? yg diikutkan pps kan hartanya ya? dia hartanya dilapor tp utangnya ga dilapor di ta
Jawaban
Nilai harta bersih nya kan di hitung dari : HARTA – Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan, kalo ga berkaitan dengan harta yang di PPS kan harusnya ga boleh
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion