faq:2022:06:20:000160904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah atas Wajib Pajak yang seluruh penyerahanya digunggung, tidak dapat mengkreditkan pajak masukan?
Jawaban
p digunggung tidak menentukan pm dapat dikreditkan atau tidak mbak, kembali ke masing2 transaksinya. kalau misal dia nerbitin fp digunggung untuk transaksi 07, ya jelas pm atas perolehannya gabisa dikreditkan
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160904_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion