User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah atas Wajib Pajak yang seluruh penyerahanya digunggung, tidak dapat mengkreditkan pajak masukan?


Jawaban

p digunggung tidak menentukan pm dapat dikreditkan atau tidak mbak, kembali ke masing2 transaksinya. kalau misal dia nerbitin fp digunggung untuk transaksi 07, ya jelas pm atas perolehannya gabisa dikreditkan

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M M K᠎ B
Y R K G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D K K U
 
faq/2022/06/20/000160904_1234.txt · Last modified: (external edit)