User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160895_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Transaksi perusahaan dengan PMSE di luar negeri terkait dengan jasa melaporkan SPT Masa PPN PMSE, apakah termasuk ke dalam kategori ekspor JKP atau PPN PMSE?


Jawaban

pihak indo memberikan jasa pelaporan spt masa PPN ke pihak PMSE LN. Berarti ini masuknya ke ranah ekspor JKP sesuai PMK 32/2019. Tapi di pmk 32/2019, jenis jasanya sesuai yang di pasal 4 ayat 1 nya. Apabila tidak memenuhi ketentuan PMK 32/2019, maka terutang PPN dalam negeri seperti biasa, pihak indo mungut ppn 11%

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G V​ F Q
W G W P E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O B J D
 
faq/2022/06/20/000160895_1234.txt · Last modified: (external edit)