User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160884_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkait PMK 32 th 2019 atas Ekspor Jasa Kena Pajak. dalam Pasal 6 ayat 1 bagian a.2 menyebutkan bahwa kegiatan dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. apakah pelaporan pemungutan PPN utk perusahaan yang ditunjuk sebagai PMSE dapat dikatakan bahwa hal tersebut merupakan pemanfaatan di luar Daerah Pabean walaupun terdapat pelaporan di dalam Daerah Pabean? adapun perusahaan tersebut berada di luar Daerah Pabean


Jawaban

Seharusnya beda transaksinya, kalo ekspor JKP diserahkannya ke Luar Daerah Pabean. Tapi kalo yang berhubungan dengan PMSE adalah pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jadi semacam impor tapi bukan atas barang berwujud

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H J S᠎ B​ L
X V C P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ Q C G F
 
faq/2022/06/20/000160884_1234.txt · Last modified: (external edit)