faq:2022:06:20:000160853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada 2 deposito, yg 1 belum dilapor di SPT 2020 dan sudah masuk PPS Keb II, yg 1 nya lagi sudah masuk SPT 2020 tapi nilainya kurang. Nah, atas nilai yg kurang ini gimana ya? Kalo diikutkan PPS juga, duitnya sudah habis
Jawaban
krna ikut PPS, gak bisa pembetulan 2020, kalo sesuai aturan adalah ikutkan PPS juga, SPPH ke 2 dst
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160853_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion