User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160848_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Production House melakukan penyerahan film ke bioskop, sebenernya omset sudah over 4,8 M, tapi belum dikukuhkan PKP, apakah penyerahan film ke bioskop tsb harus dipungut PPN?


Jawaban

Tidak dapat memungut PPN jika belum dikukuhkan PKP. Atas PPN yg seharusnya dipungut sejak saat seharusnya ia dikukuhkan PKP, KPP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L᠎ B C᠎ S
W Q C Y W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V H L F
 
faq/2022/06/20/000160848_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)