faq:2022:06:20:000160848_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Production House melakukan penyerahan film ke bioskop, sebenernya omset sudah over 4,8 M, tapi belum dikukuhkan PKP, apakah penyerahan film ke bioskop tsb harus dipungut PPN?
Jawaban
Tidak dapat memungut PPN jika belum dikukuhkan PKP. Atas PPN yg seharusnya dipungut sejak saat seharusnya ia dikukuhkan PKP, KPP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160848_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion