faq:2022:06:20:000160842_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan A (Batam) menggunakan jasa training dari perusahaan B (Jakarta), akan tetapi pelatihan dilakukan di Perusahaan A (Batam) dan akan dimanfaatkan di perusahaan A (Batam), apakah dikenai PPN ? Apakah memerlukan PPBJ?
Jawaban
Sesuai pasal 28 ayat 4 PMK-173/2021, atas penyerahan JKP oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. Atas transaksi sesuai pasal 28 ayat 4 ini tidak perlu dibuatkan PPBJ
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160842_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion