User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160842_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan A (Batam) menggunakan jasa training dari perusahaan B (Jakarta), akan tetapi pelatihan dilakukan di Perusahaan A (Batam) dan akan dimanfaatkan di perusahaan A (Batam), apakah dikenai PPN ? Apakah memerlukan PPBJ?


Jawaban

Sesuai pasal 28 ayat 4 PMK-173/2021, atas penyerahan JKP oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. Atas transaksi sesuai pasal 28 ayat 4 ini tidak perlu dibuatkan PPBJ

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D N L P
Y​ J A T G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N G​ K L
 
faq/2022/06/20/000160842_1234.txt · Last modified: (external edit)