faq:2022:06:20:000160835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pabila dalam pajak yang akan terutang setelah dikurangi kredit pajak hasilnya lebih bayar smntara jumlah pajak terutangnya itu sendiri sebelum dikurangi kredit pajak nominalnya lebih besar dibandingkan dasar perhitungan pph 25 tahun berjalan apakah masih boleh mengajukan permohonan pengurangan pph 25?
Jawaban
<WRAP> kalo di no 14.g memang ada angsuran, dan dia memenuhi untuk mengajukan pengurangan pasal 25 sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160835_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion