faq:2022:06:20:000160830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait insentif ppn dtp pmk 226 2021 kan agar wp bisa memanfaatkan insentif harus buat fp sesuai ketentuan dan lapor laporan realisasi, nah di excel laporan realisasi kan ada billing. untuk kap kjs pembuatan billingnya apa ya? apakah 411211 100 atau yg lain?
Jawaban
Kalo insentif PPNnya sesuai PMK-226/2021, maka gak ada lagi pemanfaatan JKP/BKPTB yang dikenakan insentif. Jadi laporan realisasi dibuat sesuai pasal 3 ayat (3), FP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan sesuai pasal 2 ayat 5 huruf b,c,d, diperlakukan sebagai realisasi PPN DTP.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160830_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion