User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160830_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait insentif ppn dtp pmk 226 2021 kan agar wp bisa memanfaatkan insentif harus buat fp sesuai ketentuan dan lapor laporan realisasi, nah di excel laporan realisasi kan ada billing. untuk kap kjs pembuatan billingnya apa ya? apakah 411211 100 atau yg lain?


Jawaban

Kalo insentif PPNnya sesuai PMK-226/2021, maka gak ada lagi pemanfaatan JKP/BKPTB yang dikenakan insentif. Jadi laporan realisasi dibuat sesuai pasal 3 ayat (3), FP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan sesuai pasal 2 ayat 5 huruf b,c,d, diperlakukan sebagai realisasi PPN DTP.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L V P K
J T D A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D T᠎ P O S
 
faq/2022/06/20/000160830_1234.txt · Last modified: (external edit)