faq:2022:06:20:000160827_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/abiyuwara/status/1538760208423731200 mas/ mbak ini maksud WPnya mau ngajuin skrg bukan ya? udh gabisa kan ya?
Jawaban
Apabila yang dimaksud adalah insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebagaimana diatur dalam PMK-3/2022, maka jangka waktu pemberian insentifnya adalah untuk masa pajak januari 2022 sampai dengan masa pajak juni 2022. (Pasal 12 ayat 2) Dan untuk mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh 25 wp harus menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan terlebih dahulu. Kemudian wp baru bisa memanfaatkan insentif tersebut sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan. Apabila wp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160827_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion