faq:2022:06:20:000160819_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen dalam negeri, diterima oleh WP OP. badan melakukan pemotongan pph pasal 23. apakah bisa?
Jawaban
jika dividen tidak diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu sesuai PMK 18/2021, dividen tersebut terhutang pph final, dan disetor sendiri oleh wp op, bukan dipotong ya. silahkan pemotong melakukan pembetulan spt.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160819_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion