faq:2022:06:20:000160816_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 ada lebih setor bisa dikompensasi ke masa berikutnya
Jawaban
tidak bisa kalo PPh 21 LB karena kelebihan setor, di SPT tidak akan muncul nilai LB nya. Arahkan untuk pengembalian PMK-187/2015
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160816_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion