User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya untuk hibah uang tunai dari ortu ke anak, dimana kondisinya ortu dan anak tersebut ada hubungan kerja di perusahaan yg mereka sama2 ada kepemilikan saham (misal anak menjabat Direktur & ortu Komisaris) , apakah hibah tersebut termasuk objek pajak? – Mas/Mba ini termasuk objek pajak karena ada hubungan usaha kan ya?


Jawaban

Iya, Mbak. Yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah hibah yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yg bersangkutan. Kalo ternyata ada hubungan usaha jadinya objek pajak.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X V N Q
J V T​ D O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G F R M M
 
faq/2022/06/20/000160801_1234.txt · Last modified: (external edit)