faq:2022:06:20:000160797_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika misal WP dikukuhkan sebagai PKP tanggal 27 Juni tapi di 2 juni terdapat PEB itu apakah PEB-nya masih bisa diinput mas/mba?
Jawaban
Kewajiban memungut PPN dilakukan sejak WP dikukuhkan sebagai PKP. Kalau kondisi pada 2 Juni 2022 WP tersebut memang belum wajib dikukuhkan sebagai PKP, atas PEB-nya tidak perlu diinputkan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160797_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion