User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160765_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang pak gandoperusahaan saya bergerak di forwarding, peusahaan saya ada beberapa transaksi dan juga penagihannya.untuk transaksi kami yang ada biaya ocean freight sudah memakai ppn 1.1%untuk transaksi kami menagih biaya truck / pengangkutan ppn nya berapa pak?juga untuk transaksi pengurusan dokumen saja ataupun jasa pelabuhan yang tidak ada biaya ocean freigh berapa ppn yang kami tagihkan pak? memakai kode faktur apa? Mohon aturannya juga


Jawaban

kalo di aturan terbaru kita di PMK 71 kan mengatur jasa freigh forwarding yang ada freigh charges nya di kenakan PPN besaran tertentu 1,1%, nah kalo selain jasa itu harusnya sepanjang tidak di kecualikan dari pengenaan PPN, maka akan di kenakan PPN sesuai mekanisme biasa, yaitu 11%. WP hilang saat di gali

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I K O W E
Q W᠎ G K A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X L​ X H S
 
faq/2022/06/20/000160765_1234.txt · Last modified: (external edit)