faq:2022:06:20:000160761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
indo-UAE, ada jasa teknik. di perpres 34/2021 diinfokan tarifnya 5%. apakah tetap menggunakan DGT?
Jawaban
betul, tetap menggunakan DGT untuk memanfaatkan tarif pada P3B
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160761_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion