User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160757_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sebelumnya, jika transaksi sesuai PMK-58/2022. WP yang menjadi penjual di situs SIPlah tokoladang dan pembeli sekolah/satdik, maka penjual/rekanan harus membuat Dokumen Tagihan yang memenuhi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diinput dalam “Dokumen Lain Pajak Keluaran”. pertanyaannya untuk tanggal penginputan untuk dokumen pajak keluaran sudah lebih dari 3 minggu dari hari ini apakah masih bisa diinput? Mohon bantuan


Jawaban

Tetap bisa diinput diefaktur mas, Kalau merujuk PMK 58/2022 tidak diatur penginputannya secara khusus misalnya melewati batas tertentu akan reject. Kalau PER 03/2022 terkait batas upload tanggal 15 bulan berikutnya pun hanya merujuk pada FP keluaran (FP biasa). Tapi coba tambahkan konfirmasi ke KPP yaa mas.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I U M Q
A B A​ P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F V​ T A
 
faq/2022/06/20/000160757_1234.txt · Last modified: (external edit)