User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160755_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika usaha WP merupakan non BKP, tp sudah 4,8M tetap wajib PKP ya Kak? Boleh minta dasar hukumnya dan serta SE tentang Non-BKP/JKP dr UU HPP


Jawaban

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). Pasal 3A ayat 1 UU PPN sttd UU HPP Pengus

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Z X K R
F D H Y E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B​ C P G
 
faq/2022/06/20/000160755_1234.txt · Last modified: (external edit)