User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160754_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN PMSE apakah ada persayaratan untuk invoice yang diberikan oleh penjual? harus ada tax id yang diberikan oleh pemerintah indonesia di Inv tersebut? lalu apabila ada kesalahan penginputan alamat di invoice tersebut inv tersebut tetap dikreditkan?


Jawaban

PER-12/2020 nya mas, bukti pungut PPN yang jadi dokumen yg dipersamakan dgn faktur bagi PMSE adalah bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dok sejenis, yang mencantumkan nama dan NPWP pembeli atau alamat email yg terdaftar pada administrasi DJP. kalo belum bisa dimuat di bukti pungutnya, tetap bisa dianggap sbg dok tertentu yg dipersamakan sepanjang dilampiri dokumen yg membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem PMSE memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat email

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D L L P A
M Q P​ E᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z M Q P I
 
faq/2022/06/20/000160754_1234.txt · Last modified: (external edit)