User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160753_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika sebelumnya (SPT 2016-2020) sudah pernah melakukan pembetulan, lalu ikut PPS, apakah pembetulan yang sebelumnya dianggap batal? bingung https://twitter.com/ubud_id/status/1538154714013245440 Ini tergantung pembetulannya kapan ya, klo dimasukkan sebelum UU HPP berarti sah ya, tidak batal


Jawaban

Sesuai Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 mas Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E U P F
M S L​ M J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D​ X I Y Q
 
faq/2022/06/20/000160753_1234.txt · Last modified: (external edit)