faq:2022:06:20:000160751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang Bu saya ingin bertanya mengenai spt masa pph 21. jadi pada masa spt pph 21 april Lebih Bayar (LB), saya lupa isi bulan dan tahun kompensasi pajak berikutnya. apakah harus melakukan pembetulan spt? SPT normal sudah dilaporkan. Saya juga minta peraturan pajaknya ya terimakasih
Jawaban
Baru dicoba kalau pembetulan LB nya sama tetep bisa milih kompen kemananya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160751_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion