User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160746_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sebelumnya menikah dengan orang US dan memiliki 2 anak dari pernikahan tersebut. Namun karena adanya hal tertentu WP memutuskan untuk kembali ke indonesia beserta dengan kedua anaknya. anak WP yang pertama sudah memiliki NPWP, sedangkan anak kedua WP memiliki kebutuhan khusus dan menjadi tanggungan WP seutuhnya. terkait hal tersebut pada perhitungan PTKP WP apakah tetap TK/0 atau TK/1? Apakah tetap dilihat dari umur?


Jawaban

wp ternyata sebelum menikah punya npwp namun statusnya tidak menikah, sekarang pisah tp belum ada putusan hakim. Pertama ini untuk ptkp tahun pajak berapa? Liat dulu keadaan awal tahun statusnya apa. tdk diatur batasan umur untuk ptkp. jk memang kawin atau pisah namun blm ada putusan hakim —> penegasan aja krn status dia kan awalnya tidak kawin. ptkp bagi ph mt/hb dijelaskann sesuai resume

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T Q B K
Y H Y W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K F᠎ S Q V
 
faq/2022/06/20/000160746_1234.txt · Last modified: (external edit)