faq:2022:06:20:000160733_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS- beli SBN di pasar sekunder atau primer gimana?
Jawaban
yang diatur adalah Dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan Harta bersih dalam Surat Berharga Negara, harus memenuhi persyaratan investasi pada Surat Berharga Negara dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana; dan dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama. Dealer utama dapat dilihat https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160733_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion