faq:2022:06:20:000160727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q izin bertanya, WP bergerak di bidang pengepul kopra, awal Juni baru PKP, saat ini sedang ada kontrak yg berakhir Juni ini, kemudian untuk terbitkan FP/terutang PPN apakah menuggu kontrak ini habis? (tidak ada transaksi lain hanya ada kontrak ini saja)
Jawaban
#32A: pm. jika belum ada penyerahan atau pembayaran tidak perlu dibuatkan faktur. kewajiban membuat faktur ada per tanggal sppkp, jadi dia bisa buat FP jika ada penyerahan setelah PKP.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160727_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion