User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160724_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat buat billing, kode transaksi untuk pph 23 atas dividen tersedia (411124-101), namun saat buat bupot kok tidak bisa pakai kode 24-101-01? jd harus bagaimana untuk pembuatan bupot tersebut. buat manual unifikasi, kode pajak tidak tersedia kode pajak 24-101-01. buat dengan skema impor jug atidak bisa, dengan keterangan 'ERRV0123 Kode Objek Pajak tidak terdaftar. ERRV0034 Tarif untuk Kode Objek Pajak '-', tidak tersedia. ERRV0053 Dasar Pemotongan tidak ditemukan.' aku cari gaada emg mas/ mbak.


Jawaban

Dividen badan, sesuai pasal 15 ayat 2 disebutkan Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F T L​ F
K B R F Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F N R P C
 
faq/2022/06/20/000160724_1234.txt · Last modified: (external edit)