faq:2022:06:20:000160718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
2. WP dilakukan pemeriksaandi tahun 2022 , atas penghasilan di tahun 2017, menggunakan tarif terbaru di 2022 atau tarif 2017?
Jawaban
2. untuk penentuan pajak terutangnya, tetep pake tarif ketentuan pda saat terutangnya di tahun tsb. misalnya ada pph jasa konstruksi yg seharusnya terutang di thn 2017 namun belum dipotong/disetor di thn tsb. maka saat diketahui melalui pemeriksaan di thn 2022 (tarif jaskon sudah berubah), tetap terutang pph dengan tarif jaskon yg berlaku di thn 2017. adapun sanksi krn keterlambatan penyetoran mengikuti ketentuan yg berlaku menurut kup.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160718_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion