User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160713_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya klo utk pph 26 dn ppn jasa luar negri kurs saat ptong mengikuti tgl invoice nya atau saat kita bayar? Diatur dlm peraturan yg mana yah? Thanks


Jawaban

“MERUJUK pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) saat terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Untuk PPN, Saat terutangnya terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut. (Pasal 4 PMK 40/PMK.03/2010) Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N C X Y U
J L​ E H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ L S G E
 
faq/2022/06/20/000160713_1234.txt · Last modified: (external edit)