faq:2022:06:20:000160706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada aset yg menghasilkan kayak tanaman gitu, masuknya ke kelompok berapa untuk penyusutannya ?
Jawaban
pmk 96/PMK.03/2009 pasal 2 kalau Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion