User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q: mau tanya lagi terkait permohonan pph 25, salah satu syaratnya adlh WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 ini setelah dikurangi kredit pajak atau sebelum ya?


Jawaban

Dasarnya bisa menggunakan UU PPh dan PMK-215/2018, keduanya menyebutkan untuk perhitungan angsuran PPh 25 ini setelah dikurangi kredit pajak. Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25. Emang secara eksplisit gak disebutin namun harusnya dasar perhitungannya tetap sama

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G O S᠎ N
X K R J F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y V B U​ Z
 
faq/2022/06/20/000160700_1234.txt · Last modified: (external edit)