faq:2022:06:20:000160633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dana pengembaliannya, apakah cash atau kembali ke rekening saya sebagai pembayar?
Jawaban
kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajaknya. Kalaupun benar-benar ada pajak yang harus dikembalikan maka akan diterbitkan SPMKP dan kelebihannya dikirimkan ke rekening wajib pajak. (PMK-187/2015 dan SE-36/PJ/2019 angka 2 bagian ketentuan umum, huruf j)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160633_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion