User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dana pengembaliannya, apakah cash atau kembali ke rekening saya sebagai pembayar?


Jawaban

kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajaknya. Kalaupun benar-benar ada pajak yang harus dikembalikan maka akan diterbitkan SPMKP dan kelebihannya dikirimkan ke rekening wajib pajak. (PMK-187/2015 dan SE-36/PJ/2019 angka 2 bagian ketentuan umum, huruf j)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N I Y B
H E P C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K E J M T
 
faq/2022/06/20/000160633_1234.txt · Last modified: (external edit)