User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160613_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya pekerja luar negeri tepatnya kerja di malaysia dan setiap bulan gaji saya sudah di potong pajak 30% apakah saya masih harus bayar pajak juga di indonesia ? apakah perlu digali apakah masih mendapat penghasilan dr indo?atau dijelaskan terkait spln aja?


Jawaban

Dijelaskan secara umum dulu mba terkait SPDN dan SPLN (Pasal 2 dan 3 PMK-18/2021). Apabila masih menjadi SPDN atau belum memenuhi sebagai Orang pribadi yang menjadi SPLN sesuai pasal 3 PMK-18/2021, atas penghasilan luar negeri tadi nanti masuk ke SPT tahunan di bagian penghasilan luar negeri, lalu pajak yang sudah dipotong di LN bisa dikreditkan, penghitungan kredit pajaknya sesuai PMK-192/PMK.03/2018.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I​ R D E
D W G M P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Y Y V U
 
faq/2022/06/20/000160613_1234.txt · Last modified: (external edit)