faq:2022:06:20:000160602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perubahan PPBJ, si lawan transaksi harus melakukan penggantian ya?
Jawaban
Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160602_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion