User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perubahan PPBJ, si lawan transaksi harus melakukan penggantian ya?


Jawaban

Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q B᠎ M E
I A G O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N A V H U
 
faq/2022/06/20/000160602_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1