User Tools

Site Tools


faq:2022:06:20:000160602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perubahan PPBJ, si lawan transaksi harus melakukan penggantian ya?


Jawaban

Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H H P Y
G V N P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X L H V I
 
faq/2022/06/20/000160602_1234.txt · Last modified: (external edit)