faq:2022:06:20:000160539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Harta yg kurang atau belum diungkapkan kebijakaj II dikenakan sanksi?
Jawaban
Pasal 9, Dalam hal DJP menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam datas dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Un
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160539_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion