faq:2022:06:20:000160506_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PP No 9 tahun 2022 pasal II. Ini kami akan melakukan nerima invoice bln Juni 2022 atas kontrak thn 2021. Utk pemotongan PPhnya pakai tarif PP 40 atau PP 9?
Jawaban
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9/2022 berlaku, Jika pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan sebelum berlakunya PP 9/2022, maka pengenaan pph nya sesuai pp 51/2008 sttd pp 40/2009. Namun, jika pembayarannya dilakukan sejak PP 9/2022 berlaku, maka pengenaannya pph nya mengikuti ketentutan PP 9/2022 ya. Jadi dilihat pembayarannya. PP 9/ berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 Februari 2022.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160506_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion