faq:2022:06:20:000160500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/HerlinaHuang3/status/1537729522644451329 jika ada wp menanyakan perihal apakah surat dirjen pajak masih berlaku atau tidak seperti ini, sebaiknya kita jawab bagaimana ya, mas/mba? Terima kasih.
Jawaban
#4Q (twitter) #4A: tidak ada pencabutan, tapi untuk S ini kan bersifat khusus ya mas, atas kasus tertentu, jadi tidak belaku umum dan tidak bisa berlaku sebagai dasar hukum. mungkin jika kasusnya sama bisa menjadi salah satu pertimbangan. kalo wp nya ada kendala/permasalahan silakan ditanyakan. atau kalo mau minta penegasan terkait hal tertentu silakan konsultasikan dengan KPP nya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion