faq:2022:06:20:000160494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: https://twitter.com/rahastitika/status/1537741869203193857 Kamenparekraf memberi hibah kpd PT. X utk membantu operasional hotel saat covid 2021 lalu. Jadi apakah hibah tersebut harus ditulis dalam SPT kolom “hibah” bagian bukan objek pajak?
Jawaban
#2A ketentuan hibah yang dikecualikan dari objek pajak dapat dilihat di PMK-90/2020 ini mas, jika memenuhi maka dari sisi penerima hibah bukan merupakan objek pajak dan di SPT bisa dimasukkan ke kolom tidak termasuk objek pajak.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion