faq:2022:06:20:000160486_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penghasilan yg diterima atas penjualan jalur jaringan fiber optik dikenakan tarif pph brp persen ya? Tidak ada jasa, jd hanya penjualan jalur jaringan FO saja. Transaksinya dgn badan
Jawaban
jika yang dimaksud adalah penjualan barang seperti biasa tanpa adanya jasa yang diberikan, maka tidak ada potput pph nya. pengenaan pajak akan dikenakan sesuai tarif pph di spt tahunan ya. iya, kalau penjualnya pkp, jika ada penjualan bkp/jkp maka dipungut ppn ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/20/000160486_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion