User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000180118_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear @ (https://twitter.com/kring_pajak/)kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak/) mau tanya, kami PT sudah PKP per April 2018, untuk faktur pajak masukan sebelum PKP apakah bisa dikreditkan? Jawabannya gini dah cukup kak?: Hai, Kak. PPN yg tercantum dlm FP & dokumen tertentu yg kedudukannya dipersamakan dengan FP atas perolehan BKP dan/ atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sbg PKP, merupakan PM yg tdk dpt dikreditkan. PM atas perolehan dan/ atau pemanfaatan sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP dpt dikreditkan oleh PKP menggunakan PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN sebesar 80 % dr PK yg seharusnya dipungut oleh PKP. (pasal 65 & 66 PMK-18/2021)


Jawaban

kurang lengkap ya mas, kalau mau mencatut aturannya bisa diresume dari pasal 65 PMK 18/2021nya, harus disampaikan juga: Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Jadi dilihat dulu untuk WP tsb seharusnya sudah wajib PKP sejak kapan dan dikukuhkannya kapan, nah pajak masukan dari waktu tsb lah yg dapat dikreditkan. dan itupun pengkreditannya bukan dari seluruh PM yg diterima melainkan menggunakan pedoman yaitu dapat dikreditkan 80% dari PK yg seharusnya dipungut oleh PKP dari jangka waktu tsb.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H Y F I
E H F H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V M X Y
 
faq/2022/06/17/000180118_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)